18 Mei Pendaftaran Capres dan cawapres

cares

Di postingan ini kami akan memuat suatu postingan atau artikel yang berjudul 18 Mei Pendaftaran Capres dan cawapres dan post ini bisa menjadi apa yang anda cari di web telusur.
Tahapan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dimulai. KPU telah menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon pada tanggal 18 sampai 20 Mei 2014. Untuk itu, partai politik atau gabungan partai politik, diminta mempersiapkan diri menghadapi tahap pendaftaran
"Pendaftaran pasangan calon dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik," terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Selasa (15/4). Sebelum masa pendaftaran dimulai, KPU terlebih dulu menetapkan jumlah dukungan perolehan suara dan kursi untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Sesuai Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon paling sedikit memperoleh kursi DPR 20 persen atau jumlah suara sah paling sedikit 25 persen. “Penentuan jumlah kursi dilakukan dengan cara mengalikan angka 20% dengan jumlah kursi DPR sebanyak 560 kursi sehingga menghasilkan112 kursi,” terangnya.
Setelah pendaftaran calon, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan calon. Petugas memiliki waktu maksimal empat hari untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen setiap pasangan calon. Sementara untuk pemeriksaan kesehatan akan dilakukan oleh dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk
"Untuk pemeriksaan kesehatan, kita akan kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Nantinya penunjukan rumah sakit dan kriteria sehat ditetapkan berdasarkan rekomendasi IDI," ujar Ferry. Hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pasangan calon akan disampaikan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
"Kita berikan waktu untuk melengkapi dokumen yang belum lengkap untuk diverifikasi lagi oleh petugas. KPU akan menetapkan nama-nama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 10 Juni 2014,” jelasnya. Setelah itu dilakukan pengambilan nomor urut, penetapan nomor urut dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden kepada publik.
"Kita berharap publik dapat berpartisipasi secara maksimal pada setiap tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," ujarnya. Kualitas penyelenggaraan Pemilu, kata Ferry, tidak hanya dipengaruhi oleh kapasitas, kredibilitas dan integritas penyelenggara. Partisipasi masyarakat menjadi bagian yang sangat penting dalam mewujudkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berintegritas.
Setelah tahap pencalonan selesai, dilanjutkan dengan tahap kampanye dan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara putaran I dan pemungutan dan penghitungan suara putaran II. Pemungutan suara putaran I dilakukan pada tanggal 9 Juli 2014 atau tiga bulan setelah pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 9 April 2014.
“Putaran II digelar jika pada putaran I tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia,” jelasnya.
Pada putaran kedua, pasangan calon akan kembali diberi kesempatan untuk melakukan kampanye dalam rangka penajaman visi, misi dan program masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Setelah itu dilakukan pemungutan dan penghitungan suara. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2014-2019 akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2014.
KPU telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sejak Desember 2014, KPU telah mulai melaksanakan tahapan persiapan. Salah satunya penyusunan, penetapan dan pengundangan segala peraturan yang menyangkut teknis penyelenggaraan Pemilu Presiden.
Secara garis besar, kata Ferry, KPU membagi tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden menjadi tiga yakni tahapan persiapan, pelaksanaan dan tahap penyelesaian. Tahap persiapan meliputi enam program.
Pertama ; penyusunan, penetapan dan pengundangan peraturan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sosialisasi.
Kedua ; sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih. Ketiga ; simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keempat ; rapat kerja, rapat koordinasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara. Kelima ; pembentukan badan penyelenggara ad hoc. Keenam ; pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Untuh tahap pelaksanaan terdiri dari 11 program. Tahapan pelaksanaan akan diawali dengan penyusunan daftar pemilih. KPU akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS),” terang Ferry.
Selain itu, KPU akan tetap meminta data WNI yang berusia 17 tahun dari tanggal 10 April sampai dengan 9 Juli 2014. “Pengalaman kami dalam mengelola data pemilih dengan menggunakan sistem informasi data pemilih (sidalih) pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD akan meningkatkan akurasi, kelengkapan dan kemutakhiran DPT Pemilu Presiden,” ujar Ferry.
Pemutakhiran dan penyusunan data pemilih untuk Pemilu Presiden akan melalui dua tahapan. Pertama ; KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan sinkronisasi DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang statusnya menjadi DPS Pemilu Presiden dengan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus (DPK), daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dan pemilih baru setelah Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
“Setelah itu baru kita lakukan pemutakhiran terhadap pemilih yang berumur 17 tahun pada tanggal 10 April sampai dengan hari pemungutan suara dan DPTb,” ujarnya.
Tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sama dengan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. KPU akan tetap melegalkan DPK dan DPK Tambahan untuk mengakomodir warga yang tidak terdaftar dalam DPS, DPS Hasil Perbaikan, DPT dan DPTb. Sumber Padangtoday.com

0 comments

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
© 2011 Highlists
Designed by Highlists
..
Back to top